Tupoksi

KECAMATAN SUSUKAN

NO TUGAS UNIT KERJA URAIAN TUGAS JABATAN
1. Kecamatan CAMAT
  Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan tugas yang dilimpahkan Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NO. 84 TAHUN 2016

TENTANG : KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a. Merumuskan dan menetapkan rencana dan program kegiatan kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas.
c. Mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.
d. Merumuskan kebijakan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan dan kesekretariatan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
  e. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan bidang kecamatan sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas.
  f. Menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan kegiatan kedinasan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
  g. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  h, Menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahansesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kinerja dinas mencapai target yang telah ditetapkan.
  i. Mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan kecamatan dengan mengarahkan perumusan perencanaan dan pelaporan, pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  j. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja
  k. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
  l. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban
  m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
2. Sekretariat

Sekretaris Kecamatan

 

Sekretariat mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan kebijakan bidangketatausahaan, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan.

 

a.

Menyusun rencana dan program kegiatan sekretariat kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

  b.

Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja dinas guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas.

  c.

Mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.

  d. Menyusun konsep kebijakan teknis kesekretariatan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
  e. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas.
  PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NO. 84 TAHUN 2016

TENTANG :

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA

f.

Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas agar diperoleh hasil kerja yang optimal.

  g.

Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;

  h.

Menyusun konsep kebijakan Camat dan naskah dinas yang berkaitan dengan kesekretariatan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

    i.

Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan

    j.

Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    k. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) dan dokumen pelaporan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,
    l.

Menyelenggarakan ketatausahaan kecamatan dengan menyelia pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan dokumentasi

    m,

Menyelenggarakan kerumahtanggaan dinas dengan mengarahkan pengelolaan barang inventaris, barang pakai habis, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan barang/jasa di lingkungan kecamatan

    n.

Menyelenggarakan pelayanan pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, kehumasan, hukum,  kerjasama, keorganisasian dan ketatalaksanaan.

    o.

Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja

    p. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
    q.

Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban

    r.

Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

 

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan program kerjaserta pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan

 

PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NO. 84 TAHUN 2016

TENTANG :

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA



a. Menyusun rencana dan program kegiatan sub bagian perencanaan dan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  b. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja dinas guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas.
  c. Mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya guna kelancaran pelaksanaan tugas
  d. Menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup sub bagian perencanaan dan keuangan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
    e. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas.
    f. Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) sub bagian perencanaan dan keuangan dalam melaksanakan tugas agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
    g. Menyiapkan bahan koordinasi dalam penyusunan konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan.
    h. Menyiapkan bahan koordinasi dalam penyusunan konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    i. Menyiapkan bahan koordinasi dalam penyusunan konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) dan dokumen pelaporan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,
    j. Menyiapkan bahan administrasi keuangan dalam rangka pencairan anggaran, pengelolaan,pembukuan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
    k. Menyiapkan bahan usulan pencairan anggaran baik di lingkup sekretariat, bidang dan Unit pelaksana Teknis dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
    l. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja
    m. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
    n. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban.
    o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporankebijakan bidangketatausahaan, hukum, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, dan kepegawaian, serta pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan

PERATURAN BUPATI BANJARNEGARANO 84 TAHUN 2016

TENTANG :

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA


a. Menyusun rencana dan program kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  b. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja dinas guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas.
  c. Mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.
    d. Menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup sub bagian umum dan kepegawaian sebagai dasar pelaksanaan tugas.
    e. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas.
    f. Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) sub bagian umum dan kepegawaian dalam melaksanakan tugas agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
    g, Melaksanakan ketatausahaan dinas dengan mengelola surat-menyurat, kearsipan dan dokumentasi.
    h. melaksanakan kerumahtanggaan dinas dengan mengelola barang inventaris, barang pakai habis, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan barang/jasa di lingkungan dinas.
    i. Melaksanakan layanan administrasi kepegawaian, kehumasan, hokum, kerjasama, keorganisasian dan ketatalaksanaan.
    j. Menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala,pemberhentian/pensiun, karis/karsu, taspen, pengiriman peserta diklat, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, tugas belajar/izin belajar dan administrasi kepegawaian lainnya.
    k. Menyiapkan sarana, akomodasi dan protokoler dalam kegiatan rapat dinas maupun penerimaan kunjungan tamu dinas.
    l. Melaksanakan koordinasi kegiatan pengamanan kantor, kebersihan dan pertamanan agar tercipta lingkungan kantor yang tertib, aman, bersih dan nyaman.
    m. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja.
    n. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
    o. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban.
    p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5. Seksi Tata Pemerintahan Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam melakukan perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan, pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa atau lurah, pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan, rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sertapelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati Kepada Camat untuk menangani sebagian urusan pemerintahan di bidang tata pemerintahan





a. Menyusun rencana dan program kegiatan seksi tata pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  b. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja dinas guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas.
  c. Mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  d. Menyusun konsep kebijakan teknis seksi tata pemerintahan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
 

PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NO. 84 TAHUN 2016

TENTANG :

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA


e. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas.
  f. Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) seksi tata pemerintahan dalam melaksanakan tugas agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
    g. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
    h. Menyusun konsep kebijakan Camat dan naskah dinas yang berkaitan dengan seksi tata pemerintahanguna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
    i. Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
    j. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
    k. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan
    l. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa atau lurah
    m, Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan
    n Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan
    o. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan pemerintahan di bidang tata pemerintahan.
    p. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja.
    q. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
    r. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban
    s. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Camat dalam melakukan perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa di tingkat kecamatan, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di desa atau kelurahan, evaluasi dan rekomendasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sertapelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati Kepada Camat untuk menangani sebagian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa




a. Menyusun rencana dan program kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat dan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  b. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja dinas guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas.
  c. Mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.
 

PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NO. 84 TAHUN 2016

TENTANG :

EDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA

d. Menyusun konsep kebijakan teknis seksi pemberdayaan masyarakat dan desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
  e. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas.
    f. Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) seksi pemberdayaan masyarakat dan desa dalam melaksanakan tugas agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
    g. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
    h. Menyusun konsep kebijakan Camat dan naskah dinas yang berkaitan dengan seksi pemberdayaan masyarakat dan desa guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
    i. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa di tingkat kecamatan.
    j. Menyusun dokumen perencanaan pembangunan di desa atau kelurahan
    k. Melaksanakan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
    l. Menyusun konsep rekomendasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
    m, Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
    n. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja
    o. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
    p. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban
    q. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
7. Seksi Kesejahteraan Rakyat

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat

  Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Camat dalam melakukan perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesejahteraan rakyat di tingkat kecamatan, pembinaan dan fasilitasi kegiatan kepemudaan, olahraga, seni, budaya, keagamaan, kesehatan dan pendidikan, pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, sertapelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati Kepada Camat untuk menangani sebagian urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan rakyat

PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NO. 84 TAHUN 2016

TENTANG

a. Menyusun rencana dan program kegiatan seksi kesejahteraan rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  b, Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja dinas guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas.
  c. Mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  kDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA d. Menyusun konsep kebijakan teknis seksi kesejahteraan rakyat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
    e. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas.
    f. Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) seksi kesejahteraan rakyat dalam melaksanakan tugas agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
    g. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
    h. Menyusun konsep kebijakan Camat dan naskah dinas yang berkaitan dengan seksi kesejahteraan rakyatguna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
    i. Melaksanakan kegiatan pelayanan kesejahteraan rakyat di tingkat kecamatan.
    j. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kegiatan kepemudaan, olahraga, seni, budaya,keagamaan, kesehatan dan pendidikan
    k. Melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
    l. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan rakyat.
    m. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja
    n. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
    o. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban
    p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
8, Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelayanan

Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelayanan

 
Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelayanan mempunyai tugas membantu Camat dalam melakukan perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidangpenyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati, pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat, percepatan pencapaianstandar pelayanan minimal di wilayahnya, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakatsertapelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati Kepada Camat untuk menangani sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelayanan PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA

  1. 84 TAHUN 2016

TENTANG :

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA


a. Menyusun rencana dan program kegiatan seksi ketenteraman, ketertiban umum dan pelayananberdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  b. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja dinas guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas.
  c. Mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  d. Menyusun konsep kebijakan teknis seksi ketenteraman, ketertiban umum dan pelayanansebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
    e. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas.
    f. Menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) seksi ketenteraman, ketertiban umum dan pelayanan dalam melaksanakan tugas agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
    g. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
    h. Menyusun konsep kebijakan Camat dan naskah dinas yang berkaitan dengan seksi ketenteraman, ketertiban umum dan pelayanan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
    i. Melaksanakan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum dan pelayanan di tingkat kecamatan.
    j. Melaksanakan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
    k. Melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat
    l. Melaksanakan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan
    m. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelayanan
    n. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja
    o. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
    p. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban
    q. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya